E-COMMERCE | LENGKAP


  1. PENGERTIAN E-COMMERCE
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Adapun proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
1)   Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
2)   Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
3)   Secara otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
4)  Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi



2.2  RUANG LINGKUP E-COMMERCE
1)     Technology.
2)     Marketing and “New Consumer Processes”.
3)     Economic.
4)     Electronic Linkage.
5)     Information Value Adding.
6)     Market Making.
7)     Service Infrastructure.
8)     Legal, privacy, and public policy

2.3  JENIS-JENIS E-COMMERCE
Setidaknya ada tujuh jenis dasar e-commerce atau bentuk bisnis e-commerce dengan karakteristik berbeda:Business-to-Business (B2B), Business-to-Consumer (B2C), Consumer-to-Consumer (C2C), Consumer-to-Business (C2B), Business-to-Administration (B2A), Consumer-to-Administration (C2A), Online-to-Offline (O2O), dll.
1. Business-to-Business (B2B)
B2B e-commerce meliputi semua transaksi elektronik barang atau jasa yang dilakukan antar perusahaan. Produsen dan pedagang tradisional biasanya menggunakan jenis e-commerce ini.Umumnya e-commerce dengan jenis ini dilakukan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange) dan email dalam proses pembelian barang dan jasa, informasi dan konsultasi, atau pengiriman dan permintaan proposal bisnis. EDI (Electronic Data Interchange) adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya, dalam bentuk elektronik.Contoh website e- Bizzy merupakan E Commerce pertama yang memiliki konsep B2B atau Business To Business di Indonesia. Bizzy menyediakan solusi bagi perusahaan yang memiliki masalah dalam hal pengadaan suplai dan jasa kebutuhan bisnis.Produk yang disediakan oleh Bizzy antara lain, Office Supplies(ATK), Elektronik, Pantry dll. Contoh salah satu website yang menerapkan jenis e-commerce B2B : Ralali adalah salah satu perusahaan B2B E Commerce Indonesia yang menjual produk-produk MRO(Maintenance, Repair, and Operational).
Dengan perusahaan PT. Raksasa Laju Lintang yang telah aktif sejak 2013, Ralali menyedian berbagai macam kebutuhan otomotif, alat ukur, GPS, dan peralatan listrik lainnya.



2.  Business-to-Consumer (B2C)
B2C adalah jenis e-commerce antara perusahaan dan konsumen akhir. Hal ini sesuai dengan bagian ritel dari e-commerce yang biasa dioperasikan oleh perdagangan ritel tradisional.
Jenis ini bisa lebih mudah dan dinamis, namun juga lebih menyebar secara tak merata atau bahkan bisa terhenti.Jenis e-commerce ini berkembang dengan sangat cepat karena adanya dukungan munculnya website serta banyaknya toko virtual bahkan mal di internet yang menjual beragam kebutuhan masyarakat.Sementara di negara maju seperti Amerika sudah banyak kisah sukses e-commerce yang berhasil dibidang ritel online.
Salah satu contoh penerapan jenis e-commerce B2C, Jika dibandingkan dengan transaksi ritel tradisional, konsumen biasanya memiliki lebih banyak informasi dan harga yang lebih murah serta memastikan proses jual beli hingga pengiriman yang cepat.Beberapa website di Indonesia yang menerapkan e-commerce tipe ini adalah Bhinneka, Berrybenka dan Tiket.com. Jenis e-commerce ini biasa digunakan oleh commerce B2B adalah Bizzy dan Ralali.
penjual atau produsen yang serius menjalankan bisnis dan mengalokasikan sumber daya untuk mengelola situs sendiri.

3. Consumer-to-Consumer (C2C)
            C2C merupakan jenis e-commerce yang meliputi semua transaksi elektronik barang atau jasa antar konsumen. Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang menyediakan platform online untuk melakukan transaksi tersebut.
Beberapa contoh penerapan C2C dalam website di Indonesia adalah Tokopedia, Bukalapak dan Lamido. Disana penjual diperbolehkan langsung berjualan barang melalui website yang telah ada. Namun ada juga website yang menerapkan jenis C2C dan mengharuskan penjual terlebih dulu menyelesaikan proses verifikasi, seperti Blanja dan Elevenia.Salah satu contoh penerapan jenis e-commerce C2C



4. Consumer-to-Business (C2B)
C2B adalah jenis e-commerce dengan pembalikan utuh dari transaksi pertukaran atau jual beli barang secara tradisional. Jenis e-commerce ini sangat umum dalam proyek dengan dasar multi sumber daya.
Sekelompok besar individu menyediakan layanan jasa atau produk mereka bagi perusahaan yang mencari jasa atau produk tersebut.Contohnya adalah sebuah website dimana desainer website menyediakan beberapa pilihan logo yang nantinya hanya akan dipilih salah satu yang dianggap paling efektif.
Platform lain yang umumnya menggunakan jenis e-commerce ini adalah pasar yang menjual foto bebas royalti, gambar, media dan elemen desain seperti www.istockphoto.com.
Salah satu penerapan e-commerce jenis C2B
Contoh lainnya adalah www.mybloggerthemes.com, sebuah website yang menjual ragam template blog dari berbagai pengembang template.
Pembuat template dapat mengupload template yang dibuatnya pada link yang telah disediakan oleh MBT, kemudian MBT akan menjual template yang telah di upload dan berbagi keuntungan dengan pembuat template.


5. Business-to-Administration (B2A)
Salah satu contoh penerapan e-commerce B2A. B2A adalah jenis e-commerce yang mencakup semua transaksi yang dilakukan secara online antara perusahaan dan administrasi publik.
Jenis e-commerce ini melibatkan banyak layanan, khususnya di bidang-bidang seperti fiskal, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dokumen hukum dan register, dan lainnya. Jenis e-commerce ini telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir dengan investasi yang dibuat melalui e-government atau pihak pemerintah. Beberapa contoh website administrasi publik yang menerapkan B2A adalah www.pajak.go.id, www.allianz.com dan www.bpjs-online.com. Disana perusahaan dapat melakukan proses transaksi atas jasa yang mereka dapatkan langsung kepada pihak administrasi publik.





6. Consumer-to-Administration (C2A)




Jenis C2A meliputi semua transaksi elektronik yang dilakukan antara individu dan administrasi publik.
Contoh area yang menggunakan jenis e-commerce ini adalah :
Pendidikan – penyebaran informasi, proses pembelajaran jarak jauh, dan lainnya. Jamsostek – penyebaran informasi, pembayaran, dan lainnya
Pajak – pengajuan pajak, pembayaran pajak, dan lainnya
Kesehatan – janji pertemuan, informasi mengenai penyakit, pembayaran layanan kesehatan dan lainnya : Contoh penerapan e-commerce C2A, Contoh penerapan C2A sama dengan B2A, hanya saja pembedanya ada pada pihak individu-administrasi publik dan perusahaan-administrasi publik. Model B2A dan C2A sama-sama terkait dengan gagasan efisiensi dan kemudahan penggunaan layanan yang diberikan untuk masyarakat oleh pemerintah, juga dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

7. Online-to-Offline (O2O)
O2O adalah jenis e-commerce yang menarik pelanggan dari saluran online untuk toko fisik. O2O mengidentifiaksikan pelanggan di bidang online seperti email dan iklan internet, kemudian menggunakan berbagai alat dan pendekatan untuk menarik pelanggan agar meninggalkan lingkup online.Walaupun sudah banyak kegiatan ritel tradisional dapat digantikan oleh e-commerce, ada unsur-unsur dalam pembelanjaan fisik yang direplikasi secara digital. Namun ada potensi integrasi antara e-commerce dan belanja ritel fisik yang merupakan inti dari jenis O2O. Hanya karena ada bisnis tertentu yang tidak memiliki produk untuk dipesan secara online, bukan berarti internet tak dapat memainkan perannya dalam hampir semua bisnis. Contohnya, sebuah pusat kebugaran tidak akan bisa didirikan di ruang tamu rumah Anda, namun dengan menggunakan layanan O2O yang disediakan perusahaan seperti Groupon Inc, pusat kebugaran tersebut bisa menyalurkan bisnis offline nya menjadi online.
Beberapa perusahaan besar dengan pertumbuhan yang cepat seperti Uber dan Airbnb juga menjalankan bisnis mereka dengan jenis O2O. Beberapa website di Indonesia yang menerapkan jenis O2O adalah Kudo dan MatahariMall. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan ritel besar di Amerika, Walmart.Kini melalui website seperti tersebut Anda bisa masuk ke dalam toko, mengambil dan membayar barang yang dibeli, bahkan mengembalikan barang ketika terjadi kesalahan.

Salah satu contoh website yang menerapkan jenis e-commerce O2OD. Standar Teknologi E-Commerce
1.     Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan prívat.
2.     Open Buying on the Internet (OBI).
Adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya
3. Open Trading Protocol (OTP).
OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, IBM, dan Sun Microsystems
4. Open Profiling Standard (OPS).
OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.
5. Secure Socket Layer (SSL).
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server.
6. Secure Electronic Transaction (SET).
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant.
7. Truste.
Adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.
2.4  ISTILAH- ISTILAH DALAM E-COMMERCE
1)      Digital atau electronic cash, metoda yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer yang lain.
2)     Digital moneyterminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet.
3)     Disintermediation proses untuk memotong jalur perantara.
4)     Electronic checks pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash, sistem check elektronik seperti PayNow akan mengambil uang dari account check di bank.
5)     Electronic wallet: Pola pembayaran – seperti CyberCash Internet Wallet, akan menyimpan nomor kartu kredit anda di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan dapat melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic wallet tersebut.
6)     Extranet: sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal satu perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan mereka.
7)     Micropaymet: transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu rupiah, misalnya untuk mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi.

2.5 CONTOH E-COMMERCE
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1
).  Pembelian buku melalui online.
2). Pembelian elektronik melalui online.
3). Pembelian kendaraan melalui online.
4
). Pembelian pakaian melalui online, dll.

2.6  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF E-COMMERCE
Dampak positifnya :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan


yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).

Dampak negatifnya :
1)     Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2)     Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3)     Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4)     Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5)     Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut..
6)      Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem




2.7  KELEMAHAN DAN KENDALA E-COMMERCE
Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul. Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker. Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.





2.8    HUBUNGAN HUKUM ANTAR PELAKU E-COMMERCE
    Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu. Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan


perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

2.9    PERLINDUNGAN PEMBELI DAN PENJUAL
1). Perlindungan Pembeli.
Carilah merek yang dapat dipercaya di berbagai situs
Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya Periksalah Better Business Bureau. Carilah segel autentifikasi seperti TRUST. Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan. Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya dengan ditoko biasa.
Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Periksa consumerworld orang untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
2). Perlindungan Penjual.
Para penjual online juga membutuhkan perlindungan. Mereka harus dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang membayar dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak sampai. Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari penggunaan nama mereka oleh pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata serta frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang).



2.10    DUKUNGAN E-COMMERCE DI INDONESIA.
Dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum adanya kebijakankebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari system teknologi informasi khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.

2.  LANDASAN TEORI

2.1 SEJARAH  E-COMMERCE
Penerapan ElectronicCommerce bermula diawal tahun 1970-an, dengan adanya Electronic Found Transfer(EFT). Saat itu, tingkat aplikasinya masih terbatas pada perusahaan besar, lembaga keungan, dan beberapa perusahaan kecil. Kemudian muncuk Electronik Data Interchange(EDI), yang berkembang dari transaksi keuangan ke pemprosesan transaksi lain, Jumlah perusahaan yang ikut serta menjadi besar, mulai dari lembaga keuangan sampai perusahaan manufaktur, layanan dsb. Dengan adanya komersial internet di awal tahun 1990-an maka muncul istilah ElectronicCommerce. Alasan bagi pesatnya perkembangan teknologi tersebut karena perkembangan jaringan, software, meningkatnya persaingan dan berbagai tekanan bisnis.
Defini E-Commerce dari beberapa sudut pandang:
Layanan E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan. Online, E-Commerce berkaitan dengan kapasitas jual beli produk dan informasi di internet dan jasa online lainnya.
·       Klasifikasi E-Commerce: Business to Business (B2B), E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di Electronicmarket.
·       Businessto Costumer (B2C), Merupakan transaksi eceran dengan pembeli perorangan.
·       Customer to Customer (C2C), Konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain. Atau mengiklankan jasa pribadi di Internet.
·       Customer to Business (C2B), Perseorangan yang menjual produk/layanan ke organisasi, perseorangan yang mencari penjual, berinteraksi dan menyepakati suatu transaksi.
Nonbusiness E-commerce, Lembaga non bisnis seperti akademis, organisasi, orgasnisasi keagamaan, organisasi sosial dan lemba




·       pemerintahan yang menggunakan berbagai tipe E-Commerce untuk mengurangi biaya guna meningkatkan operasi dan layanan public
·       Intrabusiness (organiszational) E-commerce, Termasuk kategori ini adalah semua aktivitas intern organisasi, biasanya dijalankan di internet yang melibatkan pertukaran
 barang, jasa/informasi

i3.2  MANFAAT – MANFAAT E-COMMERCE
1)     MANFAAT E-COMMERCE BAGI KONSUMEN
a.   Electronic commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi.
b.   Electronic commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor.
c.   Electronic commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
d.   Dalam beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi sangat cepat.
e.   Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggi.
f.    Electronic commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman.

2)   MANFAAT  E-COMMERCE  BAGI MASYARAKAT
a.    Electronic commerce memungkinkan orang untuk bekerja di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk berbelanja, akibatnya ini akan menurunkan arus kepadatan lalu lintas di jalan serta mengurangi polusi udara.


b.   Elctronic commerce memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga orang yang kurang mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan taraf hidup mereka.
c.    Electronic commerce memungkinkan orang di negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan untuk menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa EC. Ini juga termasuk peluang untuk belajar berprofesi serta mendapatkan gelar akademik.
d.   Electronic commerce memfasilitasi layanan publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan pemerintah dengan biaya yang lebih rendah, dan / atau dengan kualitas yang lebih baik. Layanan perawatan kesehatan, misalnya, bisa menajangkau pasien di daerah pedesaan.
 dan pemerataan layanan sosial yang dilaksanakan
3)       MANFAAT E-COMMERCE BAGI BISNIS
Perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan diseluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan.
e-commerce menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis diinternet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional.
Contoh  :
a.      Belanja Online
Membeli dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh paling populer dari e- commerce. Penjual membuat etalase produk di internet layaknya outlet ritel. Pembeli dapat mencari dan membeli produk dengan klik mouse. Contoh populer untuk tempat belanja secara online adalah Amazon.com.

b.     Pembayaran Elektronik
Ketika kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme untuk membayar online juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan mengetikkan sederetan angka dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada komputer yang online. Pembayaran elektronik adalah cara yang efisien dikarenakan tidak lagi memerlukan proses menulis dan mengirimkan cek atau tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi celah keamanan yang timbul pada sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang kertas.

c.      Lelang online.
Situs lelang online terkenal adalah eBay. Lelang fisik telah lama populer mendahului lelang online, tetapi Internet membuat lelang bisa diakses oleh sejumlah besar pembeli dan penjual. Pelelangan online merupakan mekanisme yang efisien untuk penemuan harga. Banyak pembeli online lebih tertarik dengan mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.

d.     Internet Banking.
Sekarang ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan transaksi perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi cabang bank terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan dengan kartu kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.

e.      Tiket online
Tiket pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket pertunjukan musik, tiket pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir semua jenis tiket dapat dipesan secara online. Membeli tiket secara online menjadikan kita tidak harus capek mengantri di depan loket
Penjualan tiket.


3.3 PENTINGNYA E-COMMERCE:
Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi(release,product review, konsultasi, etc).
Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis,Informatif dan komunikatif
Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis  Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.

3.4    KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN E-COMMERCE :
1. Untuk Organisasi
a.    Memperluas pasar perusahaan ke pasar nasional bahkan internasional
b.   Memungkinkan perusahaan untuk memperoleh barang atau layanan dari perusahaan
lain secara cepat dengan biaya yang minimal.
c.    Mempersingkat atau mengurangi jalur distribusi pasar (marketing distribution channel). Barang jadi lebih murah dan keuntungan menjadi lebih tinggi.
d.   Mengurangi (sebanyak 90%) biaya pembuatan, proses, penyaluran, penyimpanan, dan mendapatkan informasi dengan adanya proses digital.
e.    Membantu bisnis kecil untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar.

2.   Untuk Pelanggan
a.    Menyediakan produk-produk dan layanan yang tidak mahal dengan memungkinkan konsumen untuk melakukan perbandingan secara online





b.   Memberikan konsumen lebih banyak pilihan. Memungkinkan konsumen untuk melakukan transaksi dalam 24 jam sehari, hampir di mana saja.
c.    Memberikan informasi yang relevan dalam hitungan detik.
d.   Memungkinkan konsumen untuk mendapatkan produk yang dapat dimodifikasi dengan harga yang bersaing.
e.    Memungkikan bagi orang untuk bekerja dan belajar di rumah.

3.   Memungkinkan lelang secara elektronik Untuk Masyarakat
a.   Memungkinkan tiap individu untuk bekerja di rumah dan mengurangi berpergian, sehingga mengurangi kepadatan jalan raya, polusi udara.
b.   Memungkinkan barang-barang dijual dengan harga yang rendah, sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat.
c.   Memungkinkan orang untuk membangun negara dan daerah-daerah desa untuk menikmat produk-produk dan layanan yang tidak ada jika tidak melalui e-commerce. Hal ini termasuk kesempatan untuk mempelajarai profesi dan memperoleh gelar sekolah atau untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
d.   Memfasilitasi pemberian pelayanan umum, hal ini mengurangi biaya distribusi dan kesempatan terjadinya penipuan,serta meningkatkan kualitas layanan sosial, kerja polisi, layanan kesehatan dan pendidikan.

3.5    KEKURANGAN  PADA E-COMMERCE
1.   Bagi Organisasi / Perusahaan :
a.   Keamana sistem rentan diserang
b.   Terdapat sejumlah laporan mengenai website dan basis dat ayang dihack, dan berbagai lubang kelemahan keamanan dalam software.Hal ini dialami oleh sejumlah perusahaan besar seperti Microsoft dan lembaga perbankan masalah keamanan ini menjadi sanagat penting karena bila pihak lain yang tidak berwenag bisa menembus sistem maka dapat menghancurkan bisnis yang telah berjalan .
c.   Persaingan tidak sehat
d.   Dibawah tekanan untuk berinovasi dan membangun bisnis untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dapat memicu terjadinya tindakan ilegal yaitu penjiplakan ide dan perang harga.
e.   Masalah Kompabilitas Teknologi Lama Dengan Yang Lebih Baru
f.    Dengan perkembangan dan inovasi yang melahirkan teknologi baru ,sering muncul masalah yaitu sistem bisnis lama yang tidak dapat berkomunikasi dengan infrastuktur bebasis web dan internet.Hal ini memaksa perusahaan untuk menjalakan dua sistem independen yang tidak dapat saling berbagi , hal ini dapat mengakibatkan pembekan biaya”.

2.   Bagi Konsumen
a.   Perlunya Keahlian Komputer
b.   Tanpa menguasi keahlian komputer , mustahil konsumen dapat berpartisipasi dal;am e- commerce.Pengetahuan dasar komputer diperlukan, anatar lain mengenai internet dan website.


c.   Biaya tambahan untuk mengakses internet untuk ikut serta dalam e-commerce dibutuhkan koneksi internet yang tentu saja menambah pos pengeluaran bagi konsumen .
d.   Biaya Peralatan Komputer
e.   Komputer diperlukan untuk mengakses internet , tentu saja dibutuhan biaya untuk juga mengupdate peralatan apabila tidak ingin ketinggalan teknologi
f.    Resiko bocornya privasi dan data pribadi
g.   Segala hal mungkin terjadi saat konsumen mengakses internet untuk menjalankan e- commerce,termasuk resiko bocornya data pribadi karena ulah orang yang membobol sistem.
h.   Berkurangnya waktu untuk berintergrasi secara langsung dengan orang lain
i.    Transaksi e-commerce yang berlangsug secara online telah mengurangi waktu konsumen untuk dapat melakukan proses sosial dengan orang lain.al ini tidak baik karena dikhawatirkan akan dapat mengurangi rasa kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya .
j.    Berkurangnya rasa kepercayaan  konsumen



3.   Bagi Masyarakat
a.   Berkurangnya interaksi antar manusia
b.   karena masyarakat lebih sering berintergrasi secara elektronik , dimungkinkan akan berkurangnya kemampuan sosial dan personal manusia untuk bersosisalisasi dengan orang lain secara langsung.
c.   Kesenjangan sosial
d.   Terdapat bahaya potensial karena dapat terjadi kesenjangan sosial anata orang – orang yang memiliki kemampuan teknis dalam e-commerce dengan yang tidak memiliki keahlian digaji lebih tinggi darpiada yang tidak .
e.   Adanya sumber daya yang terbuang


f.    Munculnya teknologi baru akan membuat teknologi lama tidak dimanfaatkan lagi.Misalnya dengan komputer model lama atau software model lama yang sudah tidak relvan untuk digunakan.
g.   Sulitnya mengatur internet
h.   Sejumlah kriminalitas telah terjadi di internet dan banyak yang tidak terdeteksi .karena jumlah jaringan yang terus berkembag semakin luas dan jumlah pengguna yang semakin banyak, seringkali membuat pihak berwenag kesulitan dalam membuat peraturan untuk internet .







3.6  E- COMMERCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Permasalahan hukum dalam e – commerce ini juga memerlukan sebuah solusi sehingga nantinya mampu memberikan sebuah kepastian hokum (legal certainity) dan melahirkan kepercayaan diri (self confidence) pada para pelaku bisnis e- commerce khususnya, dan pada semua lapisan masyarakat umumnya.
Dan akhirnya permasalahan e – commerce melalui internet juga sangat mungkin muncul dalam kaitannya dengan kebijakan-kebijakan (policies) pemerintah baik yang berkenaan dengan ekonomi, politik maupun social. Permasalahan seperti ini dimungkinkan untuk muncul di permukaan karena masalah internet bukan hanya masalah tehnologi, melainkan juga masalah gaya hidup, budaya dan ideology, behkan juga masalah lainnya. Ketika diadakan identifikasi permasalahan e – commerce, permasalahan-permasalahan tersebut dapat dikategorikan di dalam dua kelompok. Kelompok pertama kelompok permasalahan yang bersifat substantif, dan kelompok kedua merupakan kelompok yang bersifat prosedural. Kelompok yang bersifat substantif meliputi permasalahan keaslian data massage dan tanda tangan elektronik (authenticity), keabsahan ( validity), kerahasiaan
(privacy), keamanan (security), dan availabilitas (availability). Sedangkan permasalahan yang bersifat prosedural adalah masalah yurisdiksi atau forum ( jurisdiction ), hukum yang diterapkan ( applicable law ) dan pembuktian (evidence ).
Dalam menetapkan hukum yang berlaku diketahui dari kehendak para pihak yang mengadakan perjanjian. Disini pengadilan pertama-tama melihat isi kontrak apakah ada klausal tentang pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas, dan kalau ternyata ada maka pengadilan kemudian mengadakan dugaan hukum dengan melibatkan istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian dan keadaan sekitarnya dengan memperhatikan petunjuk dan semua unsure-unsur obyektif danb subyektif dalam kontrak yang bersangkutan guna mengetahui untuk menentukan pilihan yang akan esensi kehendak dan pilihan hukum yang tepat dan adil diterapkan oleh pengadilan. Contoh seperti berikut ini : Pihak A berada di New York dan Pihak B berada di California sedangkan kontraknya terjadi di


Virginia. Lalu terjadilah sebuah sengketa hukum dan Pihak A menggugat Pihak B di New York. Pengadilan New York mengemukakan yurisdiksi hokum yang tepat untuk diterapkan yaitu Virginia atau, sebagai alternatif California. Jadi yurisdiksi yang layak dan pilihan hukum yang bias diterapkan dapat lebih dari satu yurisdiksi. Contoh tersebut menggambarkan betapa sulitnya menemukan suatu yurisdiksi ketika banyak hal yang layak dipertimbangkan berkenaan dengan hal tersebut. Bahkan lebih jauh lagi, contoh tersebut menyiratkan adanya suatu ambivalensi yang terlahir dari kompleksitas permasalahan tersebut.

3.7  UPAYA PENERAPAN HUKUM DALAM E- COMMERCE
Pembuktian dalam e – commerce juga memegang peranan yang sangat penting bahkan tidak kalah pentingnya dengan masalah yurisdiksi dan pilihan hukum, karena doktrin yurisdiksi dan pilihan hukum yang diterapkan sangat memperhatikabn adanya bukti yang melandasi terjadinya kontrak antar para pihak. Dalam perkara perdata ( civil cases ) pasal 164 HIR disebutkan bahwa alat bukti yang sah yaitu :
a.    Bukti surat
b.    Bukti saksi
c.     Bukti tersangka
d.   Pengakuan
e.    Sumpah
Semua itu dengan memperlihatkan peraturan yang diperintahkan dalam segala pasal. Sedangkan dalam perkara pidana dalam pasal 184 KUHAP disebutkan alat bukti yang sah sebagai berikut :
1.5                    Keterangan saksi.
1.6                    Keterangan ahli
1.7                    Surat.
1.8                    Petunjuk
1.9                    Keterangan terdakwa


Untuk terselenggaranya penegakkan hukum ( law enforcement ) menhendaki empat syarat:
a.     adanya aturan
1.9.1.1  lembaga yang akan menjalankan peraturan itu


1.9.1.2  Adanya fassilitas untuk mendukung pelaksanaan peraaturan itu
1.9.1.3  Adanya kesadaran hukum dari masyarakat yang terkena peraturan itu ( Soejono Soekanto dan Mustafa Abdullah,1987.
Sedangkan dalam
beberapa perundang-undangan Indonesia, seperti rancangan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengakui bukti-bukti e – mail, fax, dan data elektronik komputer dan semacamnya. Dengan dimasukkannya bukti-bukti baru diatas maka data record, e – mail dan chatting mendapat pengakuan yang sah sebagai alat bukti menurut hukum.
Pilihan berikutnya adalah membuat UU atau hokum yang baru dimana khususnya berkenaan dengan masalah e-commerce dengan merujuk kepada UNCITRAL model law sebagai pedoman awal menuju unireformasi prinsip dan misi hukum khususnya yang berhubungan dengan ketentuan – kektntuan hhukkum perdata Internasional.
Permasalahan dalam kelompok kebanyakan adalah permasalahan-permasalahan yang bersifat prosedural yakni permasalahan yurisdiksi, pilihan hukum, hukum yang bisa diterapkan dan masalah pembuktian ketika ada sengketa
yang muncul dari sebuah ikatan  

4.1 KESIMPULAN
1. E – commerce merupakan sebuah revolusi dunia perdangan kontemporer yang perkembangannya tidak tertanggulangi dan dalam aplikasinya e – commerce menawarkan beberapa keuntungan bagi pelaku bisnis dan pelaku konsumen mulai pada penghematan waktu, tenaga dan biaya yang diperoleh karena adanya pemotongan mata rantai perdangan yang semula panjang menjadi pendek.
2.  E – commerce juga membawa permasalahan-permasalahan baru terutama dalam hubungan dengan masalah hukum antara lain : masalah yurisdiksi, pilihan hukum, aplikasi hukum dan pembuktian merupakan permasalahan hukum yang utama.

4.2 SARAN
1. Sudah saatnya pemerintah membuat kebijaksanaan dan kerangka legislasi yang dapat beradaptasi dan dapat digunakan dalam praktek e – commerce sehingga akhirnya perkembangan e- commerce tidak memiliki kendala hukum bahkan didukung oleh hokum yang ada.
 2. Sudah waktunya masyarakat dan konsumen Indonesia dibina dan memahami serta meyakini adanya keamanan perlindungan privasi, keabsahan, keadilan serta terproteksinya kepentingan konsumen yang mungkin saja awalnya terancam akhibat kesalahan atau penyimpangan tehnologi, ketidakefektifan peran pemerintah serta sebab lainnya. Dengan demikian praktek usaha akan selalu agresif, dinamis dan inivatif.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian UNIX Beserta Sejarah, Ciri-Ciri dan Contoh OS yang Menggunakan Sistem UNIX

Cara Instal Xampp Di Komputer Windows OS