E-COMMERCE | LENGKAP
- PENGERTIAN E-COMMERCE
E-commerce
adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi
secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang
secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana
terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce
akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya
operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Adapun pendapat mengenai
pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja
online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari
E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui
account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi
jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu
berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau
penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan
berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan
melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia
dalam melakukan transaksi online.Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat
barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat
melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang
dilakukan melalui email.Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi
ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti
Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape,
bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta
perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat
standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman.
Adapun proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
1) Presentasi
electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
2) Pemesanan
secara langsung dan tersedianya tagihan.
3) Secara
otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor
kartu kredit).
4) Pembayaran
yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi
2.2 RUANG LINGKUP E-COMMERCE
1) Technology.
2) Marketing
and “New Consumer Processes”.
3) Economic.
4) Electronic
Linkage.
5) Information
Value Adding.
6) Market
Making.
7) Service
Infrastructure.
8) Legal,
privacy, and public policy
2.3 JENIS-JENIS E-COMMERCE
Setidaknya ada tujuh jenis dasar
e-commerce atau bentuk bisnis e-commerce dengan karakteristik
berbeda:Business-to-Business (B2B), Business-to-Consumer
(B2C), Consumer-to-Consumer
(C2C), Consumer-to-Business
(C2B), Business-to-Administration
(B2A), Consumer-to-Administration
(C2A), Online-to-Offline
(O2O), dll.
1. Business-to-Business
(B2B)
Dengan
perusahaan PT. Raksasa Laju Lintang yang telah aktif sejak 2013, Ralali
menyedian berbagai macam kebutuhan otomotif, alat ukur, GPS, dan peralatan
listrik lainnya.
2.
Business-to-Consumer
(B2C)
Jenis ini bisa lebih mudah dan dinamis, namun juga lebih
menyebar secara tak merata atau bahkan bisa terhenti.Jenis e-commerce ini
berkembang dengan sangat cepat karena adanya dukungan munculnya website serta
banyaknya toko virtual bahkan mal di internet yang menjual beragam kebutuhan
masyarakat.Sementara di negara maju seperti Amerika sudah banyak kisah sukses e-commerce yang berhasil dibidang ritel
online.
Salah
satu contoh penerapan jenis e-commerce B2C, Jika dibandingkan dengan transaksi ritel
tradisional, konsumen biasanya memiliki lebih banyak informasi dan harga yang
lebih murah serta memastikan proses jual beli hingga pengiriman yang cepat.Beberapa website di Indonesia
yang menerapkan e-commerce tipe ini adalah Bhinneka,
Berrybenka
dan Tiket.com. Jenis e-commerce ini biasa digunakan
oleh commerce B2B adalah Bizzy
dan Ralali.
penjual
atau produsen yang serius menjalankan bisnis dan mengalokasikan sumber daya
untuk mengelola situs sendiri.
3. Consumer-to-Consumer (C2C)
C2C
merupakan jenis e-commerce yang meliputi semua transaksi elektronik barang atau
jasa antar konsumen. Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang
menyediakan platform online untuk melakukan transaksi tersebut.
4.
Consumer-to-Business (C2B)
Sekelompok
besar individu menyediakan layanan jasa atau produk mereka bagi perusahaan yang
mencari jasa atau produk tersebut.Contohnya adalah sebuah website dimana
desainer website menyediakan beberapa pilihan logo yang nantinya hanya akan
dipilih salah satu yang dianggap paling efektif.
Platform
lain yang umumnya menggunakan jenis e-commerce ini adalah pasar yang menjual
foto bebas royalti, gambar, media dan elemen desain seperti www.istockphoto.com.
Salah
satu penerapan e-commerce jenis C2B
Contoh
lainnya adalah www.mybloggerthemes.com,
sebuah website yang menjual ragam template blog dari berbagai pengembang
template.
Pembuat
template dapat mengupload template yang dibuatnya pada link yang telah
disediakan oleh MBT, kemudian MBT akan menjual template yang telah di upload
dan berbagi keuntungan dengan pembuat template.
5.
Business-to-Administration (B2A)
Jenis
e-commerce ini melibatkan banyak layanan, khususnya di bidang-bidang seperti
fiskal, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dokumen hukum dan register, dan
lainnya. Jenis e-commerce ini telah meningkat
dalam beberapa tahun terakhir dengan investasi yang dibuat melalui e-government
atau pihak pemerintah. Beberapa
contoh website administrasi publik yang menerapkan B2A adalah www.pajak.go.id,
www.allianz.com
dan www.bpjs-online.com.
Disana perusahaan dapat melakukan proses transaksi atas jasa yang mereka
dapatkan langsung kepada pihak administrasi publik.
6.
Consumer-to-Administration (C2A)
Contoh
area yang menggunakan jenis e-commerce ini adalah :
Pendidikan
– penyebaran informasi, proses pembelajaran jarak jauh, dan lainnya. Jamsostek – penyebaran informasi,
pembayaran, dan lainnya
Pajak
– pengajuan pajak, pembayaran pajak, dan lainnya
Kesehatan
– janji pertemuan, informasi mengenai penyakit, pembayaran layanan kesehatan
dan lainnya : Contoh
penerapan e-commerce C2A, Contoh
penerapan C2A sama dengan B2A, hanya saja pembedanya ada pada pihak
individu-administrasi publik dan perusahaan-administrasi publik. Model B2A dan C2A sama-sama terkait
dengan gagasan efisiensi dan kemudahan penggunaan layanan yang diberikan untuk
masyarakat oleh pemerintah, juga dengan dukungan teknologi informasi dan
komunikasi.
7.
Online-to-Offline (O2O)
Beberapa
perusahaan besar dengan pertumbuhan yang cepat seperti Uber dan Airbnb juga
menjalankan bisnis mereka dengan jenis O2O. Beberapa
website di Indonesia yang menerapkan jenis O2O adalah Kudo dan
MatahariMall.
Seperti yang dilakukan oleh perusahaan ritel besar di Amerika, Walmart.Kini
melalui website seperti tersebut Anda bisa masuk ke dalam toko, mengambil dan membayar barang yang dibeli, bahkan
mengembalikan barang ketika terjadi kesalahan.
Salah satu contoh
website yang menerapkan jenis e-commerce O2OD. Standar Teknologi E-Commerce
1.
Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sebuah standar struktur
dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan
informasi melalui jaringan prÃvat.
2.
Open Buying on the Internet (OBI).
Adalah sebuah standar yang dibuat
oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem
e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya
3.
Open Trading Protocol (OTP).
OTP sebetulnya merupakan standar
kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, IBM,
dan Sun Microsystems
4.
Open Profiling Standard (OPS).
OPS
adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan
untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.
5.
Secure Socket Layer (SSL).
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server.
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server.
6.
Secure Electronic Transaction (SET).
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant.
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant.
7.
Truste.
Adalah
sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan
public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang
memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.
2.4 ISTILAH- ISTILAH
DALAM E-COMMERCE
1) Digital atau electronic cash, metoda yang
memungkinkan seseorang untuk membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan
nomor dari satu komputer ke komputer yang lain.
2) Digital
moneyterminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran
elektronik di Internet.
3) Disintermediation
proses untuk memotong jalur perantara.
4) Electronic
checks pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash, sistem check elektronik
seperti PayNow akan mengambil uang dari account check di bank.
5) Electronic
wallet: Pola pembayaran – seperti CyberCash Internet Wallet, akan menyimpan
nomor kartu kredit anda di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman.
Anda akan dapat melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung
electronic wallet tersebut.
6) Extranet:
sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal
satu perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan
mereka.
7) Micropaymet:
transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu
rupiah, misalnya untuk mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi.
2.5 CONTOH E-COMMERCE
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1). Pembelian buku melalui online.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1). Pembelian buku melalui online.
2).
Pembelian
elektronik melalui online.
3).
Pembelian
kendaraan melalui online.
4). Pembelian pakaian melalui online, dll.
4). Pembelian pakaian melalui online, dll.
2.6 DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF E-COMMERCE
Dampak positifnya :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan
Dampak positifnya :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan
yang
tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Dampak negatifnya :
1)
Kehilangan segi finansial secara
langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu
ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2)
Pencurian
informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua
informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat
mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3)
Kehilangan kesempatan bisnis karena
gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik
tiba-tiba padam.
4)
Penggunaan akses ke sumber oleh pihak
yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem
perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke
rekeningnya sendiri.
5)
Kehilangan
kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha
yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan
reputasi perusahaan tersebut..
6)
Kerugian yang tidak
terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja,
ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia,
kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem
2.7 KELEMAHAN DAN KENDALA E-COMMERCE
Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet para
pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak
dapat menemukan apa yang mereka cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah
dan sederhana untuk membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum
lancar betul. Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia
informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang
baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan
menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar,
mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut
apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker. Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan
ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun
demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet meramalkan
sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah
beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah. Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah. Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
2.8 HUBUNGAN HUKUM ANTAR PELAKU
E-COMMERCE
Dalam
bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum
yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan
salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang
mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis
perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian
non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan
berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada
para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan
sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang
membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan
konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk
memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak
dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Didalam hukum
perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap.
Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat
perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum
pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis
perjanjian tertentu. Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang
diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model
transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti
internet sebagai media transaksi. Dengan
demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan
dan
perjanjian
jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum
aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e- commerce
tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam
ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu.
E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan
aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi
dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi
secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak
sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah
ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan
akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur
tentang e-commerce.
2.9 PERLINDUNGAN PEMBELI DAN PENJUAL
1). Perlindungan
Pembeli.
Carilah merek yang dapat dipercaya di berbagai situs
Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya Periksalah Better Business Bureau. Carilah segel autentifikasi seperti TRUST. Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan. Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya dengan ditoko biasa. Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Periksa consumerworld orang untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya Periksalah Better Business Bureau. Carilah segel autentifikasi seperti TRUST. Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan. Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya dengan ditoko biasa. Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Periksa consumerworld orang untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
2). Perlindungan
Penjual.
Para penjual online juga membutuhkan perlindungan.
Mereka harus dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang
membayar dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak
sampai. Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari penggunaan nama mereka
oleh pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata serta frase, slogan, dan
alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang).
2.10
DUKUNGAN
E-COMMERCE DI INDONESIA.
Dukungan
pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum
adanya kebijakankebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini
dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari system teknologi informasi
khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan
e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.
2. LANDASAN TEORI
2.1 SEJARAH E-COMMERCE
Penerapan ElectronicCommerce bermula diawal
tahun 1970-an, dengan adanya Electronic Found Transfer(EFT). Saat itu,
tingkat aplikasinya masih terbatas pada perusahaan besar, lembaga keungan, dan
beberapa perusahaan kecil. Kemudian muncuk Electronik Data Interchange(EDI),
yang berkembang dari transaksi keuangan ke pemprosesan transaksi lain, Jumlah
perusahaan yang ikut serta menjadi besar, mulai dari lembaga keuangan sampai
perusahaan manufaktur, layanan dsb. Dengan
adanya komersial internet di awal tahun 1990-an maka muncul istilah ElectronicCommerce.
Alasan bagi pesatnya perkembangan teknologi tersebut karena perkembangan
jaringan, software, meningkatnya persaingan dan berbagai tekanan bisnis.
Defini
E-Commerce dari beberapa sudut pandang:
Layanan
E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan,
konsumen dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu
barang dan kecepatan pelayanan. Online,
E-Commerce berkaitan dengan kapasitas jual beli produk dan informasi di internet
dan jasa online lainnya.
· Klasifikasi
E-Commerce: Business
to Business (B2B), E-Commerce
tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di Electronicmarket.
· Businessto
Costumer (B2C), Merupakan
transaksi eceran dengan pembeli perorangan.
· Customer
to Customer (C2C), Konsumen menjual secara langsung ke
konsumen lain. Atau mengiklankan jasa pribadi di Internet.
· Customer
to Business (C2B), Perseorangan yang menjual produk/layanan
ke organisasi, perseorangan yang mencari penjual, berinteraksi dan menyepakati
suatu transaksi.
Nonbusiness
E-commerce, Lembaga
non bisnis seperti akademis, organisasi, orgasnisasi keagamaan, organisasi
sosial dan lemba
· pemerintahan
yang menggunakan berbagai tipe E-Commerce
untuk mengurangi biaya guna meningkatkan operasi dan layanan public
· Intrabusiness
(organiszational) E-commerce, Termasuk
kategori ini adalah semua aktivitas intern organisasi, biasanya dijalankan di internet
yang melibatkan pertukaran
barang, jasa/informasi
i3.2 MANFAAT – MANFAAT E-COMMERCE
1) MANFAAT
E-COMMERCE BAGI KONSUMEN
a. Electronic
commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain
selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi.
b. Electronic
commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih
berbagai produk dari banyak vendor.
c. Electronic
commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan
dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
d. Dalam
beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan
pengiriman menjadi sangat cepat.
e. Pelanggan
bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi
hari atau minggi.
f. Electronic
commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan
lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman.
2)
MANFAAT E-COMMERCE BAGI MASYARAKAT
a.
Electronic commerce memungkinkan orang
untuk bekerja di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk berbelanja,
akibatnya ini akan menurunkan arus kepadatan lalu lintas di jalan serta
mengurangi polusi udara.
b.
Elctronic commerce memungkinkan sejumlah
barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga orang yang kurang
mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan taraf hidup mereka.
c.
Electronic commerce memungkinkan orang
di negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan untuk menikmati aneka produk
dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa EC. Ini juga termasuk peluang
untuk belajar berprofesi serta mendapatkan gelar akademik.
d.
Electronic commerce memfasilitasi
layanan publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan pemerintah dengan biaya
yang lebih rendah, dan / atau dengan kualitas yang lebih baik. Layanan
perawatan kesehatan, misalnya, bisa menajangkau pasien di daerah pedesaan.
dan pemerataan layanan sosial yang
dilaksanakan
3)
MANFAAT E-COMMERCE BAGI BISNIS
Perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan
diseluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja
dengan meningkatkan keuntungan.
e-commerce
menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang
melakukan bisnis diinternet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya
tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer
service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional.
Contoh :
a.
Belanja Online
Membeli
dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh paling populer dari e-
commerce. Penjual membuat etalase produk di internet layaknya outlet ritel.
Pembeli dapat mencari dan membeli produk dengan klik mouse. Contoh populer
untuk tempat belanja secara online adalah Amazon.com.
b.
Pembayaran Elektronik
Ketika
kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme untuk membayar online
juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan mengetikkan sederetan angka
dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada komputer yang online. Pembayaran elektronik adalah cara yang
efisien dikarenakan tidak lagi memerlukan proses menulis dan mengirimkan cek
atau tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi celah keamanan yang timbul
pada sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang kertas.
c.
Lelang online.
Situs
lelang online terkenal adalah eBay. Lelang fisik telah lama populer mendahului
lelang online, tetapi Internet membuat lelang bisa diakses oleh sejumlah besar
pembeli dan penjual. Pelelangan online merupakan mekanisme yang efisien untuk
penemuan harga. Banyak pembeli
online lebih tertarik dengan mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.
d.
Internet Banking.
Sekarang
ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan transaksi
perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi cabang bank
terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan dengan kartu
kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.
e.
Tiket online
Tiket
pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket pertunjukan musik, tiket
pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir semua jenis tiket dapat
dipesan secara online. Membeli tiket secara online menjadikan kita tidak harus
capek mengantri di depan loket
Penjualan tiket.
3.3 PENTINGNYA
E-COMMERCE:
Orang yang ingin membeli barang atau
transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan
interface-nya menggunakan web browser Menjadikan portal e-commerce /
e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya
komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan
sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi(release,product
review, konsultasi, etc).
Pengelolaan yang berorientasi pada
pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual :
Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis,Informatif dan
komunikatif
Informasi yang up to date, komunikasi
multi-arah yang dinamis Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.
3.4 KEUNTUNGAN-KEUNTUNGAN E-COMMERCE :
1. Untuk Organisasi
1. Untuk Organisasi
a. Memperluas
pasar perusahaan ke pasar nasional bahkan internasional
b. Memungkinkan
perusahaan untuk memperoleh barang atau layanan dari perusahaan
lain secara cepat dengan biaya yang minimal.
lain secara cepat dengan biaya yang minimal.
c. Mempersingkat
atau mengurangi jalur distribusi pasar (marketing distribution channel). Barang
jadi lebih murah dan keuntungan menjadi lebih tinggi.
d. Mengurangi
(sebanyak 90%) biaya pembuatan, proses, penyaluran, penyimpanan, dan
mendapatkan informasi dengan adanya proses digital.
e. Membantu
bisnis kecil untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar.
2. Untuk
Pelanggan
a. Menyediakan
produk-produk dan layanan yang tidak mahal dengan memungkinkan konsumen untuk
melakukan perbandingan secara online
b. Memberikan
konsumen lebih banyak pilihan. Memungkinkan konsumen untuk melakukan transaksi
dalam 24 jam sehari, hampir di mana saja.
c. Memberikan
informasi yang relevan dalam hitungan detik.
d. Memungkinkan
konsumen untuk mendapatkan produk yang dapat dimodifikasi dengan harga yang
bersaing.
e. Memungkikan
bagi orang untuk bekerja dan belajar di rumah.
3. Memungkinkan
lelang secara elektronik Untuk Masyarakat
a. Memungkinkan
tiap individu untuk bekerja di rumah dan mengurangi berpergian, sehingga
mengurangi kepadatan jalan raya, polusi udara.
b. Memungkinkan
barang-barang dijual dengan harga yang rendah, sehingga meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
c. Memungkinkan
orang untuk membangun negara dan daerah-daerah desa untuk menikmat
produk-produk dan layanan yang tidak ada jika tidak melalui e-commerce. Hal ini
termasuk kesempatan untuk mempelajarai profesi dan memperoleh gelar sekolah
atau untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
d. Memfasilitasi
pemberian pelayanan umum, hal ini mengurangi biaya distribusi dan kesempatan
terjadinya penipuan,serta meningkatkan kualitas layanan sosial, kerja polisi,
layanan kesehatan dan pendidikan.
3.5 KEKURANGAN PADA E-COMMERCE
1. Bagi
Organisasi / Perusahaan :
a. Keamana
sistem rentan diserang
b.
Terdapat sejumlah laporan mengenai
website dan basis dat ayang dihack, dan berbagai lubang kelemahan keamanan
dalam software.Hal ini dialami oleh sejumlah perusahaan besar seperti Microsoft
dan lembaga perbankan masalah keamanan ini menjadi sanagat penting karena bila
pihak lain yang tidak berwenag bisa menembus sistem maka dapat menghancurkan
bisnis yang telah berjalan .
c. Persaingan
tidak sehat
d.
Dibawah tekanan untuk berinovasi dan
membangun bisnis untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dapat memicu terjadinya
tindakan ilegal yaitu penjiplakan ide dan perang harga.
e. “Masalah Kompabilitas Teknologi Lama
Dengan Yang Lebih Baru
f.
Dengan perkembangan dan inovasi yang
melahirkan teknologi baru ,sering muncul masalah yaitu sistem bisnis lama yang
tidak dapat berkomunikasi dengan infrastuktur bebasis web dan internet.Hal ini
memaksa perusahaan untuk menjalakan dua sistem independen yang tidak dapat saling
berbagi , hal ini dapat mengakibatkan pembekan biaya”.
2. Bagi
Konsumen
a. Perlunya
Keahlian Komputer
b. Tanpa
menguasi keahlian komputer , mustahil konsumen dapat berpartisipasi dal;am e-
commerce.Pengetahuan dasar komputer diperlukan, anatar lain mengenai internet
dan website.
c. Biaya
tambahan untuk mengakses internet untuk ikut serta dalam e-commerce dibutuhkan
koneksi internet yang tentu saja menambah pos pengeluaran bagi konsumen .
d. Biaya
Peralatan Komputer
e.
Komputer diperlukan untuk mengakses
internet , tentu saja dibutuhan biaya untuk juga mengupdate peralatan apabila
tidak ingin ketinggalan teknologi
f. Resiko
bocornya privasi dan data pribadi
g.
Segala hal mungkin terjadi saat konsumen
mengakses internet untuk menjalankan e- commerce,termasuk resiko bocornya data
pribadi karena ulah orang yang membobol sistem.
h. Berkurangnya
waktu untuk berintergrasi secara langsung dengan orang lain
i.
Transaksi e-commerce yang berlangsug
secara online telah mengurangi waktu konsumen untuk dapat melakukan proses
sosial dengan orang lain.al ini tidak baik karena dikhawatirkan akan dapat
mengurangi rasa kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya .
j. Berkurangnya
rasa kepercayaan konsumen
3. Bagi
Masyarakat
a. Berkurangnya
interaksi antar manusia
b. karena
masyarakat lebih sering berintergrasi secara elektronik , dimungkinkan akan
berkurangnya kemampuan sosial dan personal manusia untuk bersosisalisasi dengan
orang lain secara langsung.
c.
Kesenjangan
sosial
d. Terdapat bahaya potensial karena dapat terjadi
kesenjangan sosial anata orang – orang yang memiliki kemampuan teknis dalam
e-commerce dengan yang tidak memiliki keahlian digaji lebih tinggi darpiada
yang tidak .
e.
Adanya
sumber daya yang terbuang
f. Munculnya teknologi baru akan membuat teknologi lama
tidak dimanfaatkan lagi.Misalnya dengan komputer model lama atau software model
lama yang sudah tidak relvan untuk digunakan.
g. Sulitnya
mengatur internet
h. Sejumlah
kriminalitas telah terjadi di internet dan banyak yang tidak terdeteksi .karena
jumlah jaringan yang terus berkembag semakin luas dan jumlah pengguna yang
semakin banyak, seringkali membuat pihak berwenag kesulitan dalam membuat
peraturan untuk internet .
3.6 E-
COMMERCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Permasalahan hukum dalam e – commerce ini juga
memerlukan sebuah solusi sehingga nantinya mampu memberikan sebuah kepastian
hokum (legal certainity) dan melahirkan kepercayaan diri (self confidence) pada
para pelaku bisnis e- commerce khususnya, dan pada semua lapisan masyarakat
umumnya.
Dan akhirnya permasalahan e – commerce melalui internet juga sangat mungkin muncul dalam kaitannya dengan kebijakan-kebijakan (policies) pemerintah baik yang berkenaan dengan ekonomi, politik maupun social. Permasalahan seperti ini dimungkinkan untuk muncul di permukaan karena masalah internet bukan hanya masalah tehnologi, melainkan juga masalah gaya hidup, budaya dan ideology, behkan juga masalah lainnya. Ketika diadakan identifikasi permasalahan e – commerce, permasalahan-permasalahan tersebut dapat dikategorikan di dalam dua kelompok. Kelompok pertama kelompok permasalahan yang bersifat substantif, dan kelompok kedua merupakan kelompok yang bersifat prosedural. Kelompok yang bersifat substantif meliputi permasalahan keaslian data massage dan tanda tangan elektronik (authenticity), keabsahan ( validity), kerahasiaan
(privacy), keamanan (security), dan availabilitas (availability). Sedangkan permasalahan yang bersifat prosedural adalah masalah yurisdiksi atau forum ( jurisdiction ), hukum yang diterapkan ( applicable law ) dan pembuktian (evidence ). Dalam menetapkan hukum yang berlaku diketahui dari kehendak para pihak yang mengadakan perjanjian. Disini pengadilan pertama-tama melihat isi kontrak apakah ada klausal tentang pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas, dan kalau ternyata ada maka pengadilan kemudian mengadakan dugaan hukum dengan melibatkan istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian dan keadaan sekitarnya dengan memperhatikan petunjuk dan semua unsure-unsur obyektif danb subyektif dalam kontrak yang bersangkutan guna mengetahui untuk menentukan pilihan yang akan esensi kehendak dan pilihan hukum yang tepat dan adil diterapkan oleh pengadilan. Contoh seperti berikut ini : Pihak A berada di New York dan Pihak B berada di California sedangkan kontraknya terjadi di
Dan akhirnya permasalahan e – commerce melalui internet juga sangat mungkin muncul dalam kaitannya dengan kebijakan-kebijakan (policies) pemerintah baik yang berkenaan dengan ekonomi, politik maupun social. Permasalahan seperti ini dimungkinkan untuk muncul di permukaan karena masalah internet bukan hanya masalah tehnologi, melainkan juga masalah gaya hidup, budaya dan ideology, behkan juga masalah lainnya. Ketika diadakan identifikasi permasalahan e – commerce, permasalahan-permasalahan tersebut dapat dikategorikan di dalam dua kelompok. Kelompok pertama kelompok permasalahan yang bersifat substantif, dan kelompok kedua merupakan kelompok yang bersifat prosedural. Kelompok yang bersifat substantif meliputi permasalahan keaslian data massage dan tanda tangan elektronik (authenticity), keabsahan ( validity), kerahasiaan
(privacy), keamanan (security), dan availabilitas (availability). Sedangkan permasalahan yang bersifat prosedural adalah masalah yurisdiksi atau forum ( jurisdiction ), hukum yang diterapkan ( applicable law ) dan pembuktian (evidence ). Dalam menetapkan hukum yang berlaku diketahui dari kehendak para pihak yang mengadakan perjanjian. Disini pengadilan pertama-tama melihat isi kontrak apakah ada klausal tentang pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas, dan kalau ternyata ada maka pengadilan kemudian mengadakan dugaan hukum dengan melibatkan istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian dan keadaan sekitarnya dengan memperhatikan petunjuk dan semua unsure-unsur obyektif danb subyektif dalam kontrak yang bersangkutan guna mengetahui untuk menentukan pilihan yang akan esensi kehendak dan pilihan hukum yang tepat dan adil diterapkan oleh pengadilan. Contoh seperti berikut ini : Pihak A berada di New York dan Pihak B berada di California sedangkan kontraknya terjadi di
Virginia. Lalu terjadilah sebuah
sengketa hukum dan Pihak A menggugat Pihak B di New York. Pengadilan New York
mengemukakan yurisdiksi hokum yang tepat untuk diterapkan yaitu Virginia atau,
sebagai alternatif California. Jadi yurisdiksi yang layak dan pilihan hukum
yang bias diterapkan dapat lebih dari satu yurisdiksi. Contoh tersebut
menggambarkan betapa sulitnya menemukan suatu yurisdiksi ketika banyak hal yang
layak dipertimbangkan berkenaan dengan hal tersebut. Bahkan lebih jauh lagi,
contoh tersebut menyiratkan adanya suatu ambivalensi yang terlahir dari
kompleksitas permasalahan tersebut.
3.7 UPAYA
PENERAPAN HUKUM
DALAM E- COMMERCE
Pembuktian dalam e
– commerce juga memegang peranan yang sangat penting bahkan tidak kalah
pentingnya dengan masalah yurisdiksi dan pilihan hukum, karena doktrin
yurisdiksi dan pilihan hukum yang diterapkan sangat memperhatikabn adanya bukti
yang melandasi terjadinya kontrak antar para pihak. Dalam
perkara perdata ( civil cases ) pasal 164 HIR disebutkan bahwa alat bukti yang
sah yaitu :
a.
Bukti surat
b.
Bukti saksi
c.
Bukti tersangka
d.
Pengakuan
e.
Sumpah
Semua itu dengan memperlihatkan
peraturan yang diperintahkan dalam segala pasal. Sedangkan dalam perkara pidana
dalam pasal 184 KUHAP disebutkan alat bukti yang sah sebagai berikut :
1.5
Keterangan saksi.
1.6
Keterangan ahli
1.7
Surat.
1.8
Petunjuk
1.9
Keterangan terdakwa
Untuk terselenggaranya penegakkan hukum ( law enforcement
) menhendaki empat syarat:
a.
adanya aturan
1.9.1.1
lembaga
yang akan menjalankan peraturan itu
1.9.1.2
Adanya
fassilitas untuk mendukung pelaksanaan peraaturan itu
1.9.1.3
Adanya
kesadaran hukum dari masyarakat yang terkena peraturan itu ( Soejono Soekanto
dan Mustafa Abdullah,1987.
Sedangkan dalam beberapa perundang-undangan Indonesia, seperti rancangan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengakui bukti-bukti e – mail, fax, dan data elektronik komputer dan semacamnya. Dengan dimasukkannya bukti-bukti baru diatas maka data record, e – mail dan chatting mendapat pengakuan yang sah sebagai alat bukti menurut hukum.
Pilihan berikutnya adalah membuat UU atau hokum yang baru dimana khususnya berkenaan dengan masalah e-commerce dengan merujuk kepada UNCITRAL model law sebagai pedoman awal menuju unireformasi prinsip dan misi hukum khususnya yang berhubungan dengan ketentuan – kektntuan hhukkum perdata Internasional. Permasalahan dalam kelompok kebanyakan adalah permasalahan-permasalahan yang bersifat prosedural yakni permasalahan yurisdiksi, pilihan hukum, hukum yang bisa diterapkan dan masalah pembuktian ketika ada sengketa
Sedangkan dalam beberapa perundang-undangan Indonesia, seperti rancangan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengakui bukti-bukti e – mail, fax, dan data elektronik komputer dan semacamnya. Dengan dimasukkannya bukti-bukti baru diatas maka data record, e – mail dan chatting mendapat pengakuan yang sah sebagai alat bukti menurut hukum.
Pilihan berikutnya adalah membuat UU atau hokum yang baru dimana khususnya berkenaan dengan masalah e-commerce dengan merujuk kepada UNCITRAL model law sebagai pedoman awal menuju unireformasi prinsip dan misi hukum khususnya yang berhubungan dengan ketentuan – kektntuan hhukkum perdata Internasional. Permasalahan dalam kelompok kebanyakan adalah permasalahan-permasalahan yang bersifat prosedural yakni permasalahan yurisdiksi, pilihan hukum, hukum yang bisa diterapkan dan masalah pembuktian ketika ada sengketa
yang muncul dari
sebuah ikatan
4.1
KESIMPULAN
1. E – commerce
merupakan sebuah revolusi dunia perdangan kontemporer yang perkembangannya
tidak tertanggulangi dan dalam aplikasinya e – commerce menawarkan beberapa
keuntungan bagi pelaku bisnis dan pelaku konsumen mulai pada penghematan waktu,
tenaga dan biaya yang diperoleh karena adanya pemotongan mata rantai perdangan
yang semula panjang menjadi pendek.
2. E – commerce juga
membawa permasalahan-permasalahan baru terutama dalam hubungan dengan masalah
hukum antara lain : masalah yurisdiksi, pilihan hukum, aplikasi hukum dan
pembuktian merupakan permasalahan hukum yang utama.
4.2
SARAN
1. Sudah saatnya
pemerintah membuat kebijaksanaan dan kerangka legislasi yang dapat beradaptasi
dan dapat digunakan dalam praktek e – commerce sehingga akhirnya perkembangan
e- commerce tidak memiliki kendala hukum bahkan didukung oleh hokum yang ada.
2. Sudah waktunya masyarakat dan konsumen
Indonesia dibina dan memahami serta meyakini adanya keamanan perlindungan
privasi, keabsahan, keadilan serta terproteksinya kepentingan konsumen yang
mungkin saja awalnya terancam akhibat kesalahan atau penyimpangan tehnologi,
ketidakefektifan peran pemerintah serta sebab lainnya. Dengan
demikian praktek usaha akan selalu agresif, dinamis dan inivatif.
Komentar
Posting Komentar